BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam proses belajar-mengajar kehadiran media mempunyai arti yang
cukup penting. Karena dalam kegiatan tersebut ketidakjelasan bahan yang
disampaikan dapat dibantu dengan menghadirkan media sebagai perantara. Sekolah merupakan
pendidikan yang berlangsung secara formal artinya terikat
oleh peraturan-peraturan tertentu yang harus
diketahui dan dilaksanakan. Di sekolah, murid atau anak tidak lagi
diajarkan oleh orang tua, akan tetapi gurulah sebagai pengganti orang tua.
Salah satu bidang studi yang diajarkan di MTs dan MA adalah fiqih.
Fiqih secara umum merupakan salah satu bidang
studi Islam yang banyak membahas tentang
hukum yang mengatur pola hubungan manusia
dengan Tuhannya, antara manusia dengan manusia, dan manusia dengan
lingkungannya. Melalui bidang studi fiqih ini
diharapkan siswa tidak lepas dari jangkauan
norma-norma agama dan menjalankan aturan syariat Islam.
Proses belajar-mengajar akan berjalan
dengan baik kalau metode yang digunakan
betul-betul tepat, karena antara pendidikan
dengan metode saling berkaitan. Menurut Zakiah Daradjat,
pendidikan adalah usaha atau tindakan untuk membentuk
manusia. Disini guru sangat berperan dalam membimbing anak didik ke arah
terbentuknya pribadi yang diinginkan. Fiqih di MTs
bertujuan untuk membekali peserta didik
agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok
hukum islam secara terperinci dan menyeluruh, baik
berupa dalil naqli dan aqli. Pengetahuan
dan pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan
pribadi dan sosial. Pembelajaran fiqih diarahkan untuk mengantarkan peserta
didik dapat memahami pokok-pokok hukum islam dan tata cara pelaksanaanya untuk
diaplikasikan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat
menjalankan syariat islam secara kaffah (sempurna).
B.
Tujuan Dan Manfaat
Tujuan dalam
pembuatan makalah ini yaitu:
1.
Menyelesaikan tugas
mata kuliah Materi Pai Mts Dan Ma
2.
menjelaskan tentang konsep
pengertian materi fiqih
3.
menyebutkan tentang fungsi
dan tujuan materi fiqih
4.
menjelaskan tentang ruang
lingkup materi fiqih
Manfaat yang
dapat kita ambil dari pembuatan makalah ini yaitu:
1.
Mahasiswa bisa mengetahui
tentang konsep pengertian materi fiqih
2.
Mahasiswa bisa mengetahui
tentang fungsi dan tujuan materi fiqih
3.
Mahasiswa bisa mengetahui
tentang ruang lingkup materi fiqih
C.
Rumusan Masalah
1.
Apa konsep pengertian
materi fiqih?
2.
Apakah fungsi dan tujuan
materi fiqih di madrasah aliayah?
3.
Apa saja rung lingkup
materi fiqih di madrasah aliyah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Pengertian
Materi Fiqih
Mata
pelajaran Fikih di
Madrasah Aliyah adalah
salah satu mata
pelajaran Pendidikan Agama
Islam yang merupakan
peningkatan dari fikih
yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah
Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari,
memperdalam serta memperkaya kajian fikih baik
yang menyangkut aspek ibadah
maupun muamalah, yang
dilandasi oleh prinsip-prinsip
dan kaidah-kaidah usul fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan
untuk melanjutkan ke
pendidikan yang lebih
tinggi dan untukhidup bermasyarakat. Secara substansial,
mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi dalam
memberikan motivasi kepada
peserta didik untuk
mempraktikkan dan menerapkan hukum
Islam dalam kehidupan
sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan hubungan
manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri,
sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Fiqih dalam arti tekstual dapat diartikan
pemahaman dan perilaku yang diambil dari agama.
Kajian dalam fiqih meliputi masalah Ubudiyah (persoalan-persoalan
ibadah), ahwal al-sakhsiyah (keluarga), mu’amalah (masyarakat) dan, siyasah
(negara).
Senada dengan pengertian di atas, Sumanto
al-Qurtuby melihat fiqih merupakan kajian ilmu Islam yang digunakan untuk
mengambil tindakan hukum terhadap sebuah kasus tertentu dengan mengacu pada
ketentuan yang terdapat dalam syariat Islam yang ada.Dalam perkembangan
selanjutnya fiqih mampu menginterpretasikan teks-teks agama secara kontekstual.
Dalam pengertian fiqih tersebut, maka dalam
konteks pembelajaran fiqih di sekolah adalah salah satu bagian pelajaran pokok
yang termasuk dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diberikan pada
siswa-siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Madrasah Aliyah (MA).
Mata pelajaran fiqih dalam kurikulum MTs adalah salah satu bagian
mata pelajaran PAI yang diarahkan untuk
menyiapkan peserta didik mengenal, memahami, menghayati dan
mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (Way of
Life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman
dan pembiasaan.
Mata Pelajaran Fiqh di Madrasah Aliyah adalah salah
satu mata pelajaran yang Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari
fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah atau SMP.
Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajarai, memperdalam serta
memperkaya kajian fikih yang baik menyangkut aspek iadah maupun muamalah yang
dilandasi oleh kaidah-kaidah fiqih maupun ushul fiqih.
B.
Fungsi Dan Tujuan
Materi Fiqih
Fungsi mata pelajaran Fiqih di Madarasah Aliyah
yaitu untuk:
1.
Penanaman nilai-nilai dan kesadaran beribadah peserta didik kepada Allah
Swt. sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat,
2.
Penanaman kebiasaan melaksanakan
hukum Islam di kalangan peserta didik dengan ikhlas dan perilaku yang sesuai
dengan peraturan yang berlaku di Madrasah dan masyarakat.
3.
Pembentukan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial di madrasah dan
masyarakat.
4.
Pengembangan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. serta akhlak mulia
peserta didik seoptimal mungkin, yang telah ditanamkan lebih dahulu dalam
lingkungan keluarga.
5.
Pembangunan mental peserta didik terhadap lingkungan fisik dan sosial
melalui Fiqih Islam.
6.
Perbaikan kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan peserta didik dalam
keyakinan dan pelaksanaan ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
7.
Pembekalan bagi peserta didik untuk mendalami Fiqih/hukum Islam pada
jenjang pendidikan yang lebih tinggi
Tujuan materi fiqih dalam PERMENAG yaitu Mata pelajaran
Fikih di Madrasah
Aliyyah bertujuan untuk
membekali peserta didik agar
dapat:
1.
Mengetahui dan memahami
prinsip-prinsip, kaidah-kaidah, dan
tatacara pelaksanaan hukum Islam
baik yang menyangkut
aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan
pedoman hidup dalam
kehidupan pribadi dan sosial.
2.
Melaksanakan dan mengamalkan
ketentuan hukum Islam
dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan
dalam menjalankan ajaran agama Islam baik
dalam hubungan manusia
dengan Allah SWT, dengan
diri manusia itu sendiri,
sesama manusia, dan
makhluk lainnya maupun
hubungan dengan lingkungannya.
3.
Mengenal, memahami, dan menghayati terhadap sumber hukum Islam dengan
memanfaatkan usul fikih sebagai metode penetapan dan pengembangan hukum Islam
dari sumbernya.
4.
Menerapkan kaidah-kaidah pembahasan
dalil-dalil syara’ dalam
rangka melahirkan hukum Islam
yang diambil dari
dalil-dalilnya untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
C.
Rung Lingkup Materi
Fiqih
Ruang lingkup mata
pelajaran Fikih di Madrasah
Aliyah meliputi :
1.
kajian tentang prinsip-prinsip ibadah
dan syari‟at dalam
Islam;
2.
hukum Islam
dan perundang undangan tentang
zakat dan haji,
3.
hikmah dan
cara pengelolaannya;
4.
hikmah kurban dan
akikah; ketentuan hukum
Islam tentang pengurusan
jenazah;
5.
hukum Islam tentang
kepemilikan;
6.
konsep perekonomian
dalam Islam dan
hikmahnya;
7.
hukum Islam
tentang pelepasan dan
perubahan harta beserta
hikmahnya;
8.
hukum Islam tentang wakaalah dan sulhu beserta hikmahnya;
9.
hukum Islam
tentang daman dan kafaalah
beserta hikmahnya;
10. riba, bank dan
asuransi;
11. ketentuan Islam tentang jinaayah, Huduud dan hikmahnya;
12. ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya;
13. hukum Islam tentang
keluarga, waris;
14. ketentuan Islam tentang siyaasah syar’iyah;
15. sumber hukum Islam
dan hukum taklifi;
16. dasar-dasar istinbaath dalam
fikih Islam;
17. kaidah-kaidah usul fikih dan penerapannya.
Ruang lingkup mata pelajaran fiqih di Madrasah Aliyah juga meliputi:
1.
Kajian tentang prinsip-peinsip ibadah dan syariat dalam Islam,
2.
Hukum Islam dan perundang-undangan tentang zakat dan haji,
3.
Hikmah dan cara pengelolanya, hikmah qurban dan aqiqah,
4.
Pengurusan janazah,
5.
Tentang wakalah dan ketentuan siyasah syar’iyah,
6.
Hukum taklifi,
7.
Dasar-dasar istinbath ,
8.
Kaidah-kaidah ushul fiqh dan penerapannya.
Ruang lingkup materi fiqih untuk madrasah aliah :
Prinsip
Ibadah
|
Zakat
|
Haji
|
Kurban
dan Aqiqah
|
Pengurusan
janazah
|
Konsep
Ekonomi Islam
|
Pelepasan
dan perubahan harta
|
Wakalah
dan suluh
|
Kafalah
|
Riba,
bank dan asuransi
|
Contoh standar kompetensi kompetensi
dasar
A.
Kelas X, Semester 1
1.
Memahami prinsip-prinsip ibadah dan syari`at dalam Islam:
a.
Mengidentifikasi prinsip-prinsip ibadah dalam Islam
b.
Menjelaskan tujuan (maqashid) syari‟at Islam
c.
Menunjukkan perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip dan tujuan
ibadah dan syariah
d.
Menerapkan cara berpegang pada prinsip-prinsip dan tujuan ibadah dan
syariah.
2.
Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya
a.
Menjelaskan ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya,
b.
Menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang zakat,
c.
Menunjukkan contoh penerapan ketentuan zakat ,
d.
Menerapkan cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
3.
Memahami hukum Islam tentang haji dan hikmahnya
a.
Menjelaskan ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya ,
b.
Menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang haji,
c.
Menunjukkan contoh penerapan ketentuan haji,
d.
Mempraktikkan pelaksanaan haji sesuai ketentuan perundang-undangan tentang
haji.
4.
Memahami hikmah kurban dan akikah
a.
Menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban dan hikmahnya
b.
Menerapkan cara pelaksanaan kurban
c.
Menjelaskan ketentuan akikah dan hikmahnya
d.
Menerapkan cara pelaksanaan akikah
5.
Memahami ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah
a.
Menjelaskan tatacara pengurusan jenazah
b.
Memperagakan tatacara pengurusan jenazah
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mata
pelajaran Fikih di
Madrasah Aliyah adalah
salah satu mata
pelajaran Pendidikan Agama
Islam yang merupakan
peningkatan dari fikih
yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah
Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari,
memperdalam serta memperkaya kajian fikih baik
yang menyangkut aspek ibadah
maupun muamalah, yang
dilandasi oleh prinsip-prinsip
dan kaidah-kaidah usul fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan
untuk melanjutkan ke
pendidikan yang lebih
tinggi dan untukhidup bermasyarakat. Secara substansial,
mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi dalam
memberikan motivasi kepada
peserta didik untuk
mempraktikkan dan menerapkan hukum
Islam dalam kehidupan
sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan hubungan
manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri,
sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya. Proses
belajar-mengajar akan berjalan dengan baik kalau
metode yang digunakan betul-betul tepat, karena
antara pendidikan dengan metode saling berkaitan.
Menurut Zakiah Daradjat, pendidikan adalah usaha
atau tindakan untuk membentuk manusia. Disini guru sangat berperan
dalam membimbing anak didik ke arah terbentuknya pribadi yang diinginkan. Fiqih
di MTs bertujuan untuk membekali peserta
didik agar dapat mengetahui dan memahami
pokok-pokok hukum islam secara terperinci dan
menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan
aqli. Pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan menjadi
pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial. Pembelajaran fiqih diarahkan
untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum islam dan
tata cara pelaksanaanya untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehingga menjadi
muslim yang selalu taat menjalankan syariat islam secara kaffah
(sempurna).
B.
Saran
Dalam
penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki
kekurangan, baik dari segi isi maupun cara penulisannya. Oleh karena itu,
dengan segala kerendahan hati penulis sangat berharap ada kritikan dan saran
yang sifatnya untuk membangun. Terakhir penulis berharap, semoga makalah ini
dapat bermanfaat baik bagi penulis begitu juga pembaca.
Daftar
pustaka
https://lailynurarifa.wordpress.com/2011/10/30/metode-pembelajaran-yang-efektif-untuk-mata-pelajaran-fiqh-di-mts-dan-ma/
(di akses pada hari jum`at 20-11-2015).
Lampiran
PERMENAG no 2 tahun 2008